Bawaslu Bekasi Turunkan Iklan Videotron Anies Jelang Pilpres 2024

Media Bekasi – Badan Pengawas Pemilu (Bawasalu) Kota Bekasi menjelaskan penurunan iklan videotron Anies Baswedan di depan Grand Metropolitan Bekasi, Jalan KH Noer Ali, Bekasi Selatan.

Vidya Nurul Fathia, Ketua Bawaslu Kota Bekasi, menjelaskan pada Jum’at (19/1/2024) bahwa tanah tempat videotron berada dimiliki oleh manajemen Metland, namun disewakan kepada pihak ketiga, yaitu vendor.

Manajemen Metland mengakui kepada Bawaslu Kota Bekasi bahwa kontrak iklan video Anies Baswedan tidak sesuai dengan isi perjanjian kontrak. Oleh karena itu, manajemen Metland tidak mengizinkan iklan layanan yang menampilkan unsur politik.

"Dikarenakan tidak sesuai dengan isi perjanjian kontrak, manajemen Metland pada awalnya mengakui bahwa iklan tersebut tidak dimaksudkan untuk kampanye atau berbau unsur politik, melainkan hanya untuk iklan komersil videotron," ungkap Vidya.

Perusahaan jasa periklanan hanya diizinkan melayani iklan produk atau iklan komersil. Bawaslu kemudian memanggil pihak perusahaan periklanan untuk klarifikasi.

"Kami sudah menghubungi pihak penyewa, yaitu vendornya, dan klarifikasi akan segera dilakukan agar semuanya menjadi jelas," tambahnya.

Bawaslu Kota Bekasi belum mengetahui siapa yang memasang iklan Anies Baswedan ke perusahaan iklan tersebut.

"Penurunan iklan tersebut murni atas keputusan manajemen Metland, yang merupakan pemilik lahan videotron," sambungnya.

Sebelumnya, iklan Videotron Anies Baswedan ditayangkan kurang dari 24 jam setelah dipasang. Manajemen Metland mengakui bahwa iklan Anies diturunkan dalam waktu yang singkat.

"Pengakuan manajemen Metlandnya menyebutkan bahwa iklan tersebut tidak bertahan lebih dari 24 jam. Ditayangkan pada tanggal 15 Januari dan diturunkan kembali pada tanggal 15 Januari karena tidak sesuai dengan isi kontrak," jelas Vidya.

 




Artikel Terkait


Terbaru