UMK Bekasi 2024, Pekerja dan Buruh Sambut Tahun Baru dengan Gaji Baru

Media Bekasi – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bekasi 2024.

Dalam sebuah keputusan yang diumumkan pada 30 November 2023, Gubernur Jawa Barat menandatangani Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024.

Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2024.

Kenaikan UMK Bekasi tahun 2024 mencapai 3,59%, atau setara dengan Rp 185.181, menjadikannya sebesar Rp 5.343.430.

Penetapan ini mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi wilayah.

Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan keuntungan kepada pekerja dan buruh di Bekasi, mengingat peran mereka yang tak tergantikan dalam mendukung roda ekonomi lokal.

Bukan hanya Bekasi, beberapa kota dan kabupaten lain di Jawa Barat juga mengalami peningkatan UMK.

Daftar UMK Jawa Barat 2024, yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023, mencakup 27 wilayah.

Berikut adalah beberapa di antaranya:

  • Kota Bekasi: Rp 5.343.430
  • Kabupaten Karawang: Rp 5.257.834
  • Kabupaten Bekasi: Rp 5.219.263
  • Kabupaten Purwakarta: Rp 4.499.768
  • Kabupaten Subang: Rp 3.294.485
  • Kota Depok: Rp 4.878.612
  • Kota Bogor: Rp 4.813.988
  • Kabupaten Bogor: Rp 4.579.541
  • Kabupaten Sukabumi: Rp 3.384.491
  • Kabupaten Cianjur: Rp 2.915.102
  • Kota Sukabumi: Rp 2.834.399
  • Kota Bandung: Rp 4.209.309
  • Kota Сimahi: Rp 3.627.880
  • Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.508.677
  • Kabupaten Sumedang: Rp 3.504.308
  • Kabupaten Bandung: Rp 3.527.967
  • Kabupaten Indramayu: Rp 2.623.697
  • Kota Cirebon Rp 2.533.038
  • Kabupaten Cirebon: Rp 2.517.730
  • Kabupaten Majalengka: Rp 2.257.871
  • Kabupaten Kuningan: Rp 2.074.666
  • Kota Tasikmalaya: Rp 2.630.951
  • Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.535.204
  • Kabupaten Garut: Rp 2.186.437
  • Kabupaten Ciamis: Rp 2.089.464
  • Kabupaten Pangandaran: Rp 2.086.126
  • Kota Banjar: Rp 2.070.192

Peningkatan UMK ini sejalan dengan skema yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Dengan demikian, pemerintah berusaha menjaga keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan keberlanjutan bisnis di berbagai sektor.




Artikel Terkait


Terbaru