Pemerintah Kabupaten Bekasi Berhentikan Sementara Produksi Multistrada: Ancam Lingkungan Hidup

Media Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas produksi PT Multistrada Arah Sarana Tbk di Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur.

Keputusan ini diambil sebagai sanksi administrasi atas pelanggaran ketentuan perundangan lingkungan hidup.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, menyatakan bahwa perusahaan produsen ban tersebut diduga melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, berdasarkan hasil pengawasan petugas lapangan.

"Kami telah melakukan pemasangan PPLH Line dan papan larangan pada rangkaian bunburry 2 yang terdiri dari proses mixing, open mill, dan batch off disertai penyerahan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan produksi," ujarnya di Cikarang, Senin.

Sirait menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran PT Multistrada Arah Sarana melibatkan perubahan sarana produksi tanpa mengubah dokumen persetujuan lingkungan yang baru.

Selain itu, perusahaan tidak memiliki rincian teknis penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

"Langkah-langkah ini melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 285 ayat (3) huruf b," tegasnya.



Halaman Selanjutnya
img_title

Artikel Terkait


Terbaru