Biaya royalti musik di struk restoran viral, Kunto Aji angkat bicara soal jumlah yang lebih mahal dari parkir.
Jagat media sosial kembali dihebohkan oleh unggahan foto struk pembayaran sebuah restoran yang mencantumkan biaya royalti musik dan lagu sebesar Rp29.140. Jumlah tersebut langsung menuai beragam komentar, termasuk dari musisi Kunto Aji.
Yang ngedit dicari aja ini, bikin rusuh. Gak mungkin banget sampe segini. Kalopun pengusaha mau bebanin ke konsumen, ga sampe lebih mahal dari parkir. https://t.co/BBUOULjevO
Baca Juga
— ᗰ ᘔ K ᑌ ᑎ (@KuntoAjiW) August 10, 2025Advertisement
Melalui akun X pribadinya, Kunto Aji mengunggah tangkapan layar struk tersebut sambil mempertanyakan nominal biaya yang dianggapnya terlalu besar jika benar dibebankan ke konsumen. “Yang ngedit dicari aja ini, bikin rusuh. Nggak mungkin banget sampai segini,” tulisnya, Senin (11/8/2025). Ia menambahkan, “Kalau pun pengusaha mau bebanin ke konsumen, nggak sampai lebih mahal dari parkir.”
Detail Struk yang Jadi Perbincangan

Struk itu menunjukkan transaksi pada 5 Agustus 2025 pukul 20.44 WIB, dengan total tagihan mencapai Rp742.940. Rincian pesanan mencakup:
- Bola Bola Susu: Rp79.000
- Bebek Manis: Rp159.000
- Rendang Sapi: Rp215.000
- Nasi Ijo: Rp25.000
- Nasi Merah: Rp25.000
- Es Dawet Durian: Rp65.000
Subtotal makanan dan minuman mencapai Rp614.000. Lalu, ditambahkan service charge Rp67.540, pajak PB1 Rp67.540, dan yang mengejutkan, royalti musik dan lagu Rp29.140.
Baca Juga
Advertisement
Bagi sebagian orang, tambahan ini bukan hal biasa. Biaya seperti ini jarang terlihat di struk restoran dan biasanya menjadi beban pemilik usaha, bukan pelanggan.
Biaya Royalti Musik, Kewajiban Pemilik Usaha
Secara hukum, royalti musik adalah kewajiban yang harus dibayarkan pemilik usaha—mulai dari restoran, kafe, hotel, hingga pusat perbelanjaan—jika memutar musik di tempat mereka. Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.02/2016.
Tarif resmi royalti untuk restoran atau kafe ditetapkan sebesar Rp60.000 per kursi per tahun untuk hak cipta, plus Rp60.000 per kursi per tahun untuk hak terkait. Totalnya Rp120.000 per kursi per tahun, yang dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Baca Juga
Advertisement
Ahli Jelaskan Pentingnya Pembayaran Royalti
Guru Besar Kekayaan Intelektual Universitas Padjadjaran, Ahmad M Ramli, menegaskan bahwa pembayaran royalti memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha.
“Kalau dia sudah membayar kepada Lembaga Manajemen Kolektif sesuai dengan kriteria yang ditetapkan, maka menggunakan lagu apa pun di restorannya menjadi tidak melanggar hak cipta,” jelas Ramli.
Menurutnya, aturan ini justru melindungi pelaku usaha dari potensi masalah hukum. “Bayangkan, undang-undang sudah memberikan kepastian hukum yang luar biasa,” tambahnya.
Baca Juga
Advertisement
Kenapa Biaya Ini Bisa Muncul di Struk?
Meski biasanya dibayar langsung oleh pemilik usaha, beberapa restoran mungkin memilih membebankan sebagian atau seluruh biaya royalti kepada konsumen. Alasannya bisa bermacam-macam, mulai dari strategi bisnis, transparansi biaya, hingga alasan efisiensi.
Namun, cara ini jelas menimbulkan perdebatan. Di satu sisi, transparansi dianggap positif. Di sisi lain, pelanggan mungkin merasa keberatan karena harus menanggung biaya yang sebelumnya tak pernah mereka pikirkan.
Reaksi Publik: Antara Kaget dan Lucu
Warganet membanjiri kolom komentar dengan beragam reaksi. Ada yang menganggapnya lucu karena jumlahnya lebih mahal dari parkir. Ada pula yang menilai, seharusnya biaya tersebut tak muncul di struk.
Baca Juga
Advertisement
“Kalau sampai biaya royalti dimasukin ke tagihan, nanti jangan-jangan napas di restoran juga kena pajak,” tulis salah satu pengguna X dengan nada bercanda.
Fenomena Baru di Dunia Kuliner?
Jika tren ini berlanjut, bukan tak mungkin ke depan kita akan melihat lebih banyak tagihan yang transparan soal biaya-biaya tambahan, termasuk royalti musik. Meski begitu, pelaku usaha tetap harus mempertimbangkan dampak psikologisnya kepada konsumen.
Di tengah ketatnya persaingan bisnis kuliner, citra positif dan kenyamanan pelanggan sering kali menjadi faktor penentu. Jadi, keputusan membebankan biaya royalti secara langsung perlu disertai edukasi kepada pelanggan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Baca Juga
Advertisement
Kasus viral struk restoran dengan biaya royalti musik ini membuka diskusi publik tentang transparansi biaya dan kewajiban hukum pelaku usaha. Meski secara aturan sah-sah saja, pembebanan biaya kepada konsumen tetap harus dilakukan dengan bijak, agar tak menimbulkan kegaduhan seperti yang baru saja terjadi.