Aset Tanah Pemerintah Kota Bekasi di Kabupaten Segera Diburu

  • Bagikan
Aset Tanah Pemerintah Kota Bekasi
Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim

Aset Tanah Pemerintah Kota Bekasi yang tersebar di wilayah Kabupaten Bekasi kini menjadi prioritas utama untuk segera ditertibkan dan diambil alih secara administratif. Langkah tegas ini muncul setelah Komisi III DPRD Kota Bekasi menemukan adanya indikasi pembiaran terhadap aset-aset berharga milik negara yang berada di luar batas wilayah administrasi kota. Dewan mendesak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk bergerak cepat melakukan inventarisasi menyeluruh.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, mengungkapkan bahwa potensi kehilangan pendapatan dan penguasaan lahan oleh pihak ketiga sangat tinggi jika pendataan terus tertunda. Berdasarkan laporan yang diterima, terdapat luasan lahan yang sangat signifikan dalam bentuk Tanah Kas Desa (TKD) yang secara legalitas seharusnya berada di bawah wewenang Pemerintah Kota Bekasi. Namun, hingga saat ini, Aset Tanah Pemerintah Kota Bekasi tersebut belum terdata secara rapi di buku inventaris BPKAD.

ads_mediabekasi

Kondisi ini memicu kekhawatiran serius di kalangan legislatif, mengingat aset daerah merupakan instrumen penting dalam pembangunan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Arif menekankan bahwa setiap jengkal tanah milik pemerintah harus memiliki legalitas yang jelas agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Advertisement

Urgensi Penyelamatan Aset Tanah Pemerintah Kota Bekasi

Persoalan klaim lahan ini mencuat usai rapat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) bersama BPKAD pada Senin (6/04/2026). Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa banyak Aset Tanah Pemerintah Kota Bekasi yang berlokasi di wilayah Kabupaten Bekasi justru dimanfaatkan secara ilegal oleh pihak lain. Praktik ini tentu merugikan keuangan daerah karena tidak ada kontribusi yang masuk ke kas pemerintah kota.

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa BPKAD tidak boleh membiarkan aset-aset tersebut terbengkalai tanpa pengawasan. Penyerobotan lahan oleh oknum tertentu seringkali terjadi karena lemahnya pengarsipan dan sertifikasi aset di masa lalu. Oleh karena itu, pendataan ulang menjadi harga mati yang harus segera diselesaikan oleh tim aset pemerintah daerah.

“Kita semua menyadari bahwa banyak aset kita yang kini dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu. Pihak BPKAD menyatakan saat ini proses pendataan sedang berjalan untuk kemudian diserahkan kembali secara resmi ke Kota Bekasi. Ini adalah pekerjaan rumah yang sangat berat bagi pemerintah untuk bisa merebut kembali hak atas tanah tersebut,” ujar Arif dengan nada tegas.

Advertisement

Kendala Administrasi dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi

Selain masalah penguasaan oleh oknum, hambatan utama dalam pengamanan Aset Tanah Pemerintah Kota Bekasi adalah koordinasi antarwilayah. Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi dilaporkan belum menandatangani dokumen pernyataan yang mengakui bahwa sejumlah titik Tanah Kas Desa tersebut merupakan milik Pemerintah Kota Bekasi. Masalah birokrasi ini menjadi tembok besar yang menghalangi proses sertifikasi lahan.

Ketidakjelasan status hukum ini membuat posisi Pemerintah Kota Bekasi menjadi lemah di mata hukum jika terjadi sengketa di kemudian hari. Komisi III meminta agar jajaran eksekutif segera melakukan komunikasi intensif di tingkat pimpinan daerah (Heads of Agreement) guna menyelesaikan sengketa administratif ini. Tanpa adanya kesepakatan hitam di atas putih antara kedua belah pihak, pengamanan aset akan terus menemui jalan buntu.

Pendataan yang akurat juga berfungsi sebagai langkah mitigasi risiko korupsi. Dengan transparansi data aset, ruang gerak mafia tanah yang seringkali bermain di lahan-lahan milik negara dapat dipersempit. DPRD berharap BPKAD mampu menyajikan data digital yang terintegrasi agar pemantauan Aset Tanah Pemerintah Kota Bekasi bisa dilakukan secara real-time oleh instansi terkait.

Advertisement

Pemerintah Kota Bekasi perlu membentuk tim khusus yang melibatkan unsur hukum dan pertanahan untuk memburu aset-aset ini. Langkah litigasi atau jalur hukum bisa menjadi opsi terakhir jika mediasi dengan pihak-pihak yang menguasai lahan secara ilegal tidak membuahkan hasil. Pengamanan aset ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan upaya menjaga marwah pemerintah daerah dalam mengelola kekayaan negara.

Ke depan, diharapkan seluruh Aset Tanah Pemerintah Kota Bekasi yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi dapat segera bersertifikat resmi atas nama Pemkot Bekasi. Dengan legalitas yang kuat, pemerintah dapat lebih leluasa dalam merencanakan pemanfaatan lahan tersebut, baik untuk kepentingan pelayanan publik maupun dikerjasamakan dengan pihak ketiga demi mendongkrak ekonomi daerah. Sinergi antara BPKAD dan DPRD akan terus dikawal hingga seluruh aset berhasil diamankan kembali ke pangkuan Kota Bekasi.

  • Bagikan