DPRD Kota Bekasi minta warga segera lapor jika temukan percaloan rekrutmen PPPK Bekasi agar proses penerimaan pegawai tetap bersih.
Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 dilakukan secara transparan, tanpa pungutan biaya sepeser pun. Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Pemkot memastikan seleksi berjalan profesional dan terbuka.
Namun, di tengah optimisme ini, masih ada kekhawatiran publik. Masyarakat kerap mengaitkan setiap penerimaan pegawai dengan isu-isu liar, terutama dugaan adanya praktek percaloan. Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan, mengingat kasus serupa pernah mencuat di berbagai daerah.
Baca Juga
Advertisement
Pemkot Bekasi Klaim Rekrutmen PPPK Berjalan Tanpa Biaya
Kepala BKPSDM Kota Bekasi menegaskan bahwa penerimaan PPPK Bekasi tahun ini gratis. Tidak ada pungutan dalam bentuk apapun kepada peserta seleksi. Seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur resmi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Transparansi ini menjadi langkah penting dalam menjaga integritas proses seleksi. Pemkot berharap kepercayaan masyarakat meningkat dan citra pelayanan publik tetap terjaga.
DPRD Apresiasi, Tapi Tetap Waspada terhadap Percaloan

Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, memberikan apresiasi atas komitmen Pemkot menjalankan seleksi PPPK tanpa biaya. Namun, ia juga mengingatkan bahwa peluang penyalahgunaan wewenang atau praktik tidak sehat tetap ada.
Baca Juga
Advertisement
“Saya apresiasi klaim gratis ini. Tapi jika ada peserta PPPK yang dimintai atau dikenakan biaya, silakan laporkan ke Komisi I atau DPRD Kota Bekasi,” tegasnya.
Dariyanto menekankan, DPRD akan membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terkait rekrutmen ini. Menurutnya, partisipasi publik menjadi kunci untuk mencegah percaloan.
Call Center Pengaduan Dibuka untuk Warga
Senada dengan Dariyanto, Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKB, Ahmadi Madonk, juga mengajak warga untuk melaporkan setiap dugaan kecurangan. Ia bahkan membuka call center pengaduan khusus bagi masyarakat.
Baca Juga
Advertisement
“Silakan hubungi call center di nomor 0896-6677-7771. Jika terjadi kejanggalan dalam penerimaan PPPK, laporkan ke nomor tersebut,” ujarnya.
Dengan adanya kanal pengaduan ini, diharapkan warga dapat langsung menyampaikan keluhan tanpa rasa takut. Ahmadi juga mengingatkan agar pelapor melampirkan bukti-bukti yang jelas agar laporan dapat ditindaklanjuti.