Debt collector gadungan di Bekasi kini menjadi sorotan setelah aparat kepolisian berhasil meringkus dua orang anggota komplotan perampas kendaraan bermotor. Jajaran Polres Metro Bekasi Kota mengamankan tersangka berinisial AP dan RS yang terbukti melakukan pemerasan dengan modus menuduh korban menunggak angsuran kredit kendaraan.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan bahwa total pelaku dalam jaringan ini berjumlah enam orang. Saat ini, polisi masih memburu empat orang lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Komplotan ini dikenal sangat meresahkan karena kerap mengincar pengendara di lokasi yang sepi dan melakukan intimidasi fisik secara berkelompok.
Kronologi Perampasan di Jalan Raya Siliwangi
Insiden bermula ketika seorang pengendara motor berinisial RR sedang melintas di Jalan Raya Siliwangi, Narogong, Kecamatan Rawalumbu. Kejadian yang berlangsung pada Kamis (26/2/2026) tersebut memperlihatkan betapa beraninya aksi debt collector gadungan di Bekasi dalam mengincar mangsanya. Korban secara tiba-tiba dipepet oleh tiga sepeda motor yang dikendarai oleh enam orang pelaku sekaligus.
Baca Juga
Advertisement
Setelah berhasil mengadang dan memberhentikan laju kendaraan korban, para pelaku langsung melancarkan aksi intimidasi. Mereka mengaku sebagai petugas resmi dari pihak leasing dan menuding motor korban memiliki tunggakan pembayaran yang besar. Meski korban RR sudah memberikan penjelasan tegas bahwa kendaraannya telah lunas dan memiliki bukti dokumen BPKB yang sah, para pelaku tidak bergeming.
Kekerasan fisik pun tidak terhindarkan ketika para pelaku mulai menekan korban secara psikis dan fisik. Komplotan ini menarik paksa kunci motor dan membawa kabur kendaraan tersebut, meninggalkan korban di lokasi kejadian. Tindakan nekat ini mempertegas betapa berbahayanya jaringan debt collector gadungan di Bekasi yang beroperasi tanpa prosedur hukum yang berlaku.
Waspada Modus Debt Collector Gadungan di Bekasi
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi menemukan fakta bahwa motor hasil rampasan tersebut langsung dijual ke wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor. Para pelaku melego kendaraan tersebut dengan harga yang sangat murah, yakni di bawah Rp5 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi-bagi di antara anggota komplotan untuk keperluan pribadi mereka.
Baca Juga
Advertisement
Dalam pemeriksaan, tersangka AP dan RS mengakui bahwa mereka sama sekali tidak memiliki ikatan kerja dengan perusahaan pembiayaan atau leasing mana pun. Mereka murni berpura-pura menjadi penagih utang tanpa membawa surat tugas, sertifikat profesi penagihan, maupun dokumen penarikan fidusia yang sah. Hal ini membuktikan bahwa debt collector gadungan di Bekasi murni merupakan komplotan pencuri dengan modus operandi penipuan.
Pihak kepolisian juga mencatat bahwa kelompok ini sudah berulang kali melakukan aksi serupa di berbagai titik di Kota Bekasi. Mereka sengaja bergerak secara bergerombol untuk menimbulkan rasa takut dan ciut nyali pada korbannya. Kehadiran mereka di jalanan telah menciptakan keresahan kolektif di tengah masyarakat yang khawatir akan keamanan saat berkendara di malam hari atau di jalur-jalur rawan.
Aturan Hukum dan Prosedur Penarikan Kendaraan
Masyarakat perlu memahami bahwa proses penarikan kendaraan oleh pihak leasing memiliki aturan yang sangat ketat berdasarkan Undang-Undang Fidusia. Petugas penagih utang yang sah wajib membawa identitas diri, surat tugas resmi dari perusahaan, serta sertifikat profesi. Selain itu, penarikan kendaraan di jalan raya tanpa melalui mekanisme eksekusi yang benar sebenarnya dilarang oleh hukum.
Baca Juga
Advertisement
Polres Metro Bekasi Kota kini menjerat para tersangka dengan pasal berlapis. Pelaku dikenakan tindak pidana berdasarkan Pasal 482 KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Atas tindakan perampasan dan pemerasan yang mereka lakukan, para tersangka terancam hukuman penjara hingga maksimal 9 tahun. Penindakan tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi komplotan debt collector gadungan di Bekasi lainnya.
Polisi mengimbau warga agar tidak mudah panik jika dihadang oleh oknum yang mengaku sebagai penagih utang. Jika merasa terancam, warga disarankan untuk segera mencari tempat ramai atau menuju kantor polisi terdekat. Jangan menyerahkan kunci kendaraan sebelum pihak penagih menunjukkan dokumen resmi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Keberhasilan polisi menangkap dua pelaku ini menjadi langkah awal untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Masyarakat diminta untuk tetap waspada dan segera melaporkan ke pihak berwajib jika melihat atau mengalami intimidasi dari oknum yang diduga sebagai debt collector gadungan di Bekasi agar keamanan wilayah tetap terjaga.